Konseling Advokasi dan Mediasi
Salah satu jenis layanan
konseling adalah Advokasi dan Mediasi
Maka dari itu apa bila terjadi sesuatu hal yang dapat mennghambat
dan ada pihak-pihak yang merampak hak-hak tersebut maka dari itu individu
tersebut perlu yang namanya pembelaan atau pengembalian hak-haknya. Dan klien
tersebut bisa menemui konselor (advokasi) melakuakan proses konseling advoksi.
ADVOKASI
Advokasi adalah melindungi hak-hak klien dan juga mensejahterakan
masyarakat.
Konseling Advokasi adalah proses layanan konseling yang membantu
klien untuk melindungi dan memperoleh kembali hak-hak klien yang dirampas oleh orang lain dengan
memperoleh keuntungannya pribadi yang
diperlakukan secara tidak sesuai dan juga tidak diperhatikannya hak-hak klien.klien ini merupakan korban.
komponen layanan advokasi
komponen dalam layanan Advokasi ini, adalah sebagai berikut:
a.
Konselor
Konselor dalam advokasi dituntun harus pandai dalam komunikasi dan
mampu mengambil manfaat dari pihak-pihak yang terlibat. Dalam disri Konselor
juga harus mempunyai atau berwawasan
yang tinggi, berpengetahuan, mempunayi keterampilan, nilai dan sikap dan juga konselor harus mengerti UU yang
terkait dengan pelanggaran hak klien dan juga pihak-pihak yang terkait.
b.
Korban
pelanggan hak
Klien dalam layanan advokasi ini adalah korban pelanggan hak. Konselor disini untuk membantu klien untuk
mendapatkan kembali hak-haknya yang diramaps dan ditindas oleh orang lain. Jadi
konselor ini membatu untuk membersihkan klien dari pelanggaran hak tersebut
agar klien mampu hidup dengan aman dan juga bisa menjalankan tugas-tugas
perkembangan dengan baik.
c.
Pihak-pihak
terkait.
Pihak-pihak tertaik ini adalah orang-orang ynag mempunyai wewenang
dalam mengimplementasikan hak klien. Dan orang-orang yang terlibat dalam
kejadian atau pemutusan perkara tersebut. Seperti contohnya anak yang tidak
diperboleh kan masuk sekolah dan tidak boleh mengukuti UN. Maka pihak-pihak
terkait itu adalah kepala sekolah yang sangat berpengaruh dalam pemutusan
hak-haknya, guru Bk, guru pelajaran, orantua
dan bahkan dokter.
Contoh :
Kasus anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan. Maka peran
konselor advokasi disini yaitu
·
Melindungi
hak-hak klien sebagaimana dalam UU no.23 tahun 2001 tentang perlindungan anak
·
Menjaga
komunikasi klien dan membuat perencanaan
·
membantu klien
untuk mendapatkan kembali hak-haknya
·
membimbing
klien untuk mampu mengembangkan kreatifitas
·
mendorong klien
untuk bisa kembali kepada hak-haknya
·
meningkatkan
kesadaran klien
·
apabila terjadi
atau berurusan dengan kepolisian maka konselor akan membantu klien untuk
membela hak-haknya dengan membawa klien ke tempat rehabilitas dan dengan melibatkan
lembaga-lembaga lain dalam mewujudkan atau melindungi hak-hak klien.
Jadi, itu semua dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait
sepeerti halnya orangtua, lembaga
perlindungan anak, lembaga-lembaga sosial masyarakat, kita masyarakat
umunya dan pihak-pihak lain untuk dapat efektifkan proses ini.
MEDIASI
Mediasi ini sendiri merupakan perantara yang bertujuan untuk
mendamaikan.
Konseling mediasi adalah proses konseling yang dilakukan oleh
konselor dengan dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidak cocokan dan
biasanya proses konseling mediasi ini sering dilakukan dalam perkawinan dan
keluarga yang bertujuan untuk memperoleh pemikiran yang baru dan lebih baik
dalam konteks perdamaian.
komponen layanan mediasi
komponen dalam layanan mediasi ini, sebagai berikut:
a. Konselor
Konselor sebagai
perencana dan penyelenggara dalam mendalami permasalahan yang terjadi anatara
dua pihak ataua lebih dan juga konselor
disini sebagai pemnghubunga taua jembatan dalam menyelesaiankan masalah atau
sebagai orang yang membawa kepada hasil akhir.
b. Klien
Klien dalam layanan
mediasi berbeda dengan layanan konseling individu dimana dalam layanan mediasi
ini kliennya terdiri du pihak ataun lebih, dua individu atau lebih, dua kelompo
atau lebih ataupun yang berjumlah banyak.
c. Masalah klien.
masalah klien yang
dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi
diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang
sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada
pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan
perebutan sesuatu., perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas
hak, dsb. Masalahnya adalah masalah-masalah individu yang
berhubungan dengan oranglain atau lingkungannya tidak terlibat dalam kasus
kriminal yang menjadi urusan kepolisian.
Contoh:
Kasus pembulian yang terjadi dimana-mana seperti di dekolah,
masyarakat dan juga pergaulan remaja dalam menangani kasus ini dapat menyusun
mediasi sebagai berikut:
Menggunakan terapi behavior yaitu dengan memodifikasi perilaku klien dan juga anak yang membuli atau
masyarakat dan juga bisa menggunakan home work yaitu dengan memberikan
tugas-tugas atau membuat list-list kegiatan yang bisa mendorong untuk
berperilaku yang sesuai.
Menggunakan
terapi realitas yaitu menekankan pada perubahan tingkah laku yang
lebih bertanggung jawab dengan merencanakan dan melakukan action tersebut. Dan teknik-teknik bisa
yang digunakan adalah:
·
Bermain
peran
·
Membantu
klien merumuskan atau menyusun untuk melakukan actionnya
·
Menggunakan
terapi kejutan verbal.
Contoh kasus :
Di suatu kota tepatnya di pusat perdagangan ada seorang anak yang
mengemis yang duduk disuatu tempat mengemis dari jam 08.00 s.d 17.00. ia dibawa
oleh orangtuanya untuk mengemis. Ia merupakan salah satu anak yang cacat fisik.
Ia berumur 15 tahun yang seharusnya ia sedang duduk kelas 1 SMA namun dengan keadaan
seperti itu ia dibawa oleh orngtuanya untuk mengemis.
Maka dari itu konselor
melindungi hak-hak klien untuk mengembalikan hak-haknya yang dirampas dan ia
sepatutnya mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak, hak pendidikan dan juga hak sebagai anak yang
cacat. Dengan melibatkan lembaga-lembaga sosial untuk mengefektifkan prosesnya.
Dan melibatkan pihak-pihak terkait sperti halnya orangtua, masyarakat ,kepala
sekolah dan lembaga-lembaga sosial lainnya.
Sebagaimana dalam UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
pasal 4 sampai pasal 19 :
·
setiap anak
berhak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi seacara wajar
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaa, serta mendapatkan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi (pasal 4).
·
Setiap anak
berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan
kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial (pasal 8)
Dan juga UU pendidikan pasal 9 ayat 1 yang membahas tentang
pendidikan.
1)
Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Dan juga dalam UU Perlindungan anak tahun 2014 pembaruan dari tahun
2002 yaitu pasal 66 tentang perlindungan khusus bagi anak yang diekploitasi
secara ekonomi dan atau seksual.
Dengan berpegang pada UU tersebut maka akan memudahkan konselor
menyelasaikan kasus tersebut.
Maka teori yang bisa digunakan dalam kasus ini adalah:
1.
Teori REBT
(rasional emotif behavior terapy) yang dimana teuri ini bertujuan untuk mengajak
individu untuk mengubah pikiran-pikiran irrasionalnya menjadi rasional melalui teori GABCDE.
Yaitu dengan mengubah perilaku atau pola pikir yang irrasional
menjadi rasional.mengubah pemikiran orangtuanya untuk mengembalikan hak-hak dan
tanggung jawab sabagai orangtua terhadap anak dan juga mengembalikan hak-hak
anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dan juga dengan memberikan
pemahaman dan penyadaran kepada orantua bahwa anak itu adalah anugerah dari
Allah ynag harus dijaga dan dirawat dan dilingdungi.
2.
Teori behavior
yaitu memodifikasi perilaku yang dapat diartikan bahwa tindakan yang dilakukan
bertujuan untuk merubah perilkunya. Sebagi konselor behavior berfungsi sebagai
guru, pengarah dab ahli yang mengdiagnosa tingkah laku yang tidak sesuai dan
menentukan prosedur yang yang mampu mengatasi masalah tigkah laku klien. Teknik-teknik
yang bisa digunakan adalah sebagai berikut:
·
Ekstingsi merupakan
terapi penghapusan penguatan agar tingkah laku maladaptive tersebut tidak
terulang lagi.
Ex: manusia cenderung melakukan sesutu karna ada keuntungan yang
diperolehnya begitupun sebaliknya.
·
Implosion dan
flooding.
Implosion yaitu mengarahkan klien untuk membanyangkan situasi
stimulus yang mengancam secara berulang-ulang.
Flooding yaitu teknik dimana terjadi pemunculan stimulus yang
mengahsilkan kecemasan secara berulang-ulang tanpa pemberian penguatan.
·
Membantu klien
untuk melihat keuntungan dan kerugian yang ia terima baik dari segi klien itu
sendiri, anaknya, keluarga maupun orang lain.
Semoga bermanfaat
Mohon kritikan dan Saran
wassalam ...
menarik dan sanggat bermafaat :)
BalasHapusMakalahnya sangat bagus
BalasHapusIsi blognya sangat bermanfaat
BalasHapusGood😉
BalasHapusTerima kasih, artikelnya sangat menarik untuk dipelajari, dan sangat bermanfaat bagi saya, yg sedang dalam proses belajar
BalasHapusIya, Sma2 ...
HapusSelamat bekerja
Sangat bermanfaat, menambah wawasan.
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusPembahasannya bermanfaat karena disertai dengan contoh sehari-hari.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerus berkarya dalam menuliss.. semangat
BalasHapusBest, kmbangkan trus ilmunya
BalasHapussangat bermanfaat,.. thanks
BalasHapus