Konseling Advokasi dan Mediasi

Salah satu jenis layanan konseling adalah Advokasi dan Mediasi

Setiap manusia mempunyai hak-hak sebagaimana telah terdera dalam dokumentasi HAM (Hak Asasi Manusia ). Setiap manusia berhak menentuakan jalan hidupnya sendiri dan ia berhak untuk hidup dan tumbuh dengan baik sesuai dengan tugas perkembangannya.tidak ada orang yang membatasi, mengahambat dan menganggu proses perkembangannya.
Maka dari itu apa bila terjadi sesuatu hal yang dapat mennghambat dan ada pihak-pihak yang merampak hak-hak tersebut maka dari itu individu tersebut perlu yang namanya pembelaan atau pengembalian hak-haknya. Dan klien tersebut bisa menemui konselor (advokasi) melakuakan proses konseling advoksi.

ADVOKASI 
Advokasi adalah melindungi hak-hak klien dan juga mensejahterakan masyarakat.
Konseling Advokasi adalah proses layanan konseling yang membantu klien untuk melindungi dan memperoleh kembali hak-hak klien  yang dirampas oleh orang lain dengan memperoleh keuntungannya pribadi  yang diperlakukan secara  tidak sesuai   dan  juga tidak diperhatikannya hak-hak  klien.klien ini merupakan korban.

komponen layanan advokasi
komponen dalam layanan Advokasi ini, adalah sebagai berikut:
a.       Konselor
Konselor dalam advokasi dituntun harus pandai dalam komunikasi dan mampu mengambil manfaat dari pihak-pihak yang terlibat. Dalam disri Konselor juga harus mempunyai atau  berwawasan yang tinggi, berpengetahuan, mempunayi keterampilan, nilai dan sikap  dan juga konselor harus mengerti UU yang terkait dengan pelanggaran hak klien dan juga pihak-pihak yang terkait.
b.      Korban pelanggan hak
Klien dalam layanan advokasi ini adalah korban pelanggan hak.  Konselor disini untuk membantu klien untuk mendapatkan kembali hak-haknya yang diramaps dan ditindas oleh orang lain. Jadi konselor ini membatu untuk membersihkan klien dari pelanggaran hak tersebut agar klien mampu hidup dengan aman dan juga bisa menjalankan tugas-tugas perkembangan dengan baik.
c.       Pihak-pihak terkait.
Pihak-pihak tertaik ini adalah orang-orang ynag mempunyai wewenang dalam mengimplementasikan hak klien. Dan orang-orang yang terlibat dalam kejadian atau pemutusan perkara tersebut. Seperti contohnya anak yang tidak diperboleh kan masuk sekolah dan tidak boleh mengukuti UN. Maka pihak-pihak terkait itu adalah kepala sekolah yang sangat berpengaruh dalam pemutusan hak-haknya, guru Bk, guru pelajaran, orantua  dan bahkan dokter.

Contoh :
Kasus anak jalanan yang tidak mendapatkan perlindungan. Maka peran konselor advokasi  disini yaitu 
·         Melindungi hak-hak klien sebagaimana dalam UU no.23 tahun 2001 tentang perlindungan anak
·         Menjaga komunikasi klien dan membuat perencanaan
·         membantu klien untuk mendapatkan kembali hak-haknya
·         membimbing klien untuk mampu mengembangkan kreatifitas
·         mendorong klien untuk bisa kembali kepada hak-haknya
·         meningkatkan kesadaran klien
·         apabila terjadi atau berurusan dengan kepolisian maka konselor akan membantu klien untuk membela hak-haknya dengan membawa klien ke tempat rehabilitas dan dengan melibatkan lembaga-lembaga lain dalam mewujudkan atau melindungi hak-hak klien.
Jadi, itu semua dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait sepeerti halnya orangtua, lembaga  perlindungan anak, lembaga-lembaga sosial masyarakat, kita masyarakat umunya dan pihak-pihak lain untuk dapat efektifkan proses ini.

MEDIASI 

Mediasi ini sendiri merupakan perantara yang bertujuan untuk mendamaikan.
Konseling mediasi adalah proses konseling yang dilakukan oleh konselor dengan dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidak cocokan dan biasanya proses konseling mediasi ini sering dilakukan dalam perkawinan dan keluarga yang bertujuan untuk memperoleh pemikiran yang baru dan lebih baik dalam konteks perdamaian.   

komponen layanan mediasi 
komponen dalam layanan mediasi ini, sebagai berikut:
a.       Konselor
Konselor sebagai perencana dan penyelenggara dalam mendalami permasalahan yang terjadi anatara dua pihak ataua lebih  dan juga konselor disini sebagai pemnghubunga taua jembatan dalam menyelesaiankan masalah atau sebagai orang yang membawa kepada hasil akhir.
b.      Klien
Klien dalam layanan mediasi berbeda dengan layanan konseling individu dimana dalam layanan mediasi ini kliennya terdiri du pihak ataun lebih, dua individu atau lebih, dua kelompo atau lebih ataupun yang berjumlah banyak.

c.       Masalah klien.
masalah klien yang dibahas dalam layanan mediasi pada dasarnya adalah masalah hubungan yang terjadi diantara individu dan atau kelompok-kelompok yang sedang bertikai, yang sekarang meminta bantuan konselor untuk mengatasinya. Masalah-masalah tersebut dapat berpangkal pada pertikaian atas kepemilikan sesuatu, kejadian dadakan seperti perkelahian, persaingan perebutan sesuatu., perasaan tersinggung, dendam dan sakit hati., tuntutan atas hak, dsb. Masalahnya adalah masalah-masalah individu yang berhubungan dengan oranglain atau lingkungannya tidak terlibat dalam kasus kriminal  yang menjadi urusan kepolisian.

Contoh:
Kasus pembulian yang terjadi dimana-mana seperti di dekolah, masyarakat dan juga pergaulan remaja dalam menangani kasus ini dapat menyusun mediasi sebagai berikut:
Menggunakan terapi behavior yaitu dengan memodifikasi perilaku klien dan juga anak yang membuli atau masyarakat dan juga bisa menggunakan home work yaitu dengan memberikan tugas-tugas atau membuat list-list kegiatan yang bisa mendorong untuk berperilaku yang sesuai.
Menggunakan terapi realitas yaitu  menekankan pada perubahan tingkah laku yang lebih bertanggung jawab dengan merencanakan dan melakukan action tersebut. Dan teknik-teknik bisa yang digunakan adalah:
·         Bermain peran
·         Membantu klien merumuskan atau menyusun untuk melakukan actionnya
·         Menggunakan terapi kejutan verbal.

Contoh kasus :
Di suatu kota tepatnya di pusat perdagangan ada seorang anak yang mengemis yang duduk disuatu tempat mengemis dari jam 08.00 s.d 17.00. ia dibawa oleh orangtuanya untuk mengemis. Ia merupakan salah satu anak yang cacat fisik. Ia berumur 15 tahun yang seharusnya ia sedang duduk kelas 1 SMA namun dengan keadaan seperti itu ia dibawa oleh orngtuanya untuk mengemis.
Maka dari  itu konselor melindungi hak-hak klien untuk mengembalikan hak-haknya yang dirampas dan ia sepatutnya mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak,  hak pendidikan dan juga hak sebagai anak yang cacat. Dengan melibatkan lembaga-lembaga sosial untuk mengefektifkan prosesnya. Dan melibatkan pihak-pihak terkait sperti halnya orangtua, masyarakat ,kepala sekolah dan lembaga-lembaga sosial lainnya.
Sebagaimana dalam UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 4 sampai pasal 19 :
·         setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi seacara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaa, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4).
·         Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial (pasal 8)
Dan juga UU pendidikan pasal 9 ayat 1 yang membahas tentang pendidikan.
1)      Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Dan juga dalam UU Perlindungan anak tahun 2014 pembaruan dari tahun 2002 yaitu pasal 66 tentang perlindungan khusus bagi anak yang diekploitasi secara ekonomi dan atau seksual.
Dengan berpegang pada UU tersebut maka akan memudahkan konselor menyelasaikan kasus tersebut.
Maka teori yang bisa digunakan dalam kasus ini adalah:
1.      Teori REBT (rasional emotif behavior terapy) yang dimana teuri ini bertujuan untuk mengajak individu untuk mengubah pikiran-pikiran irrasionalnya menjadi  rasional melalui teori GABCDE.
Yaitu dengan mengubah perilaku atau pola pikir yang irrasional menjadi rasional.mengubah pemikiran orangtuanya untuk mengembalikan hak-hak dan tanggung jawab sabagai orangtua terhadap anak dan juga mengembalikan hak-hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dan juga dengan memberikan pemahaman dan penyadaran kepada orantua bahwa anak itu adalah anugerah dari Allah ynag harus dijaga dan dirawat dan dilingdungi.
2.      Teori behavior yaitu memodifikasi perilaku yang dapat diartikan bahwa tindakan yang dilakukan bertujuan untuk merubah perilkunya. Sebagi konselor behavior berfungsi sebagai guru, pengarah dab ahli yang mengdiagnosa tingkah laku yang tidak sesuai dan menentukan prosedur yang yang mampu mengatasi masalah tigkah laku klien. Teknik-teknik yang bisa digunakan adalah sebagai berikut:
·         Ekstingsi merupakan terapi penghapusan penguatan agar tingkah laku maladaptive tersebut tidak terulang lagi.
Ex: manusia cenderung melakukan sesutu karna ada keuntungan yang diperolehnya begitupun sebaliknya.
·         Implosion dan flooding.
Implosion yaitu mengarahkan klien untuk membanyangkan situasi stimulus yang mengancam secara berulang-ulang.
Flooding yaitu teknik dimana terjadi pemunculan stimulus yang mengahsilkan kecemasan secara berulang-ulang tanpa pemberian penguatan.
·         Membantu klien untuk melihat keuntungan dan kerugian yang ia terima baik dari segi klien itu sendiri, anaknya, keluarga maupun orang lain.








  Semoga bermanfaat 
Mohon kritikan dan Saran 

 wassalam ...

Komentar

  1. menarik dan sanggat bermafaat :)

    BalasHapus
  2. Makalahnya sangat bagus

    BalasHapus
  3. Isi blognya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. Terima kasih, artikelnya sangat menarik untuk dipelajari, dan sangat bermanfaat bagi saya, yg sedang dalam proses belajar

    BalasHapus
  5. Sangat bermanfaat, menambah wawasan.

    BalasHapus
  6. Pembahasannya bermanfaat karena disertai dengan contoh sehari-hari.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Terus berkarya dalam menuliss.. semangat

    BalasHapus
  9. Best, kmbangkan trus ilmunya

    BalasHapus

Posting Komentar